Sidang Perkara Suap Dana Hibah Pilkada Tanjabtim

Tiga Saksi Sebut Tengku Tak Halangi Penyidikan

Jumat, 25 Maret 2022 - 08:50:37 WIB

IMCNews.ID, Jambi –Tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi pernyataan meringankan Tengku Ardiansyah. Ketiganya memberi kesaksian di depan majelis hakim yang diketuai  Yandri Roni pada sidang lanjutan perkara dugaan  korupsi dana hibah KPU Tanjung Jabung Timur, yang menjerat Tengku Ardiansyah.  

Ketiga orang saksi itu yakni Beni, Aris dan Hasanuddin. Penasehat hukum terdakwa,  Budi Asmara menyebut JPU terkesan memaksakan bahwa Tengku sudah menghalang-halangi langkah mereka.

"Bahwa tidak ada indikasi Tengku Ardiansyah disebut-sebut menghalang-halangi proses hukum yang sedang dijalani oleh pihak Kejari Tanjab Timur atas perkara tersebut. Dan kami mengapresiasi ketiga orang saksi tadi," tegas Budi Asmara usai sidang, Rabu (25/3).

Budi menilai, saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum menyebutkan tidak ada etika  tidak baik yang dilakukan kliennya.

"Tindakan yang dilakukan terdakwa Tengku hanya sebatas peran penasehat hukum saat mendampingi kliennya. Tidak ada menghalangi pemeriksaan," sebutnya.

Menurutnya saat mendampingi klien, Tengku Ardiansyah sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur sebagai advokat.

"Tidak ada yang harus disalahkan dalam tindakan yang dilakukan Tengku Ardiansyah.  Dia itu mendampingi kliennya saja," tegasnya.

Untuk diketahui, JPU dalam dakwaan mereka menyatakan bahwa terdakwa dinilai menghalang-halangi proses hukum yang sedang dijalankan Kejari Tanjab Timur atas perkara tersebut. Berikut beberapa isi dakwaan yang disampaikan JPU pada persidangan tadi.

Bahwa terdakwa Tengku Ardiansyah, SH, MH, pada Senin, 8 November 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan November 2021, bertempat di ruang Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Jalan Diponegoro Komplek Perkantoran, Kabupaten Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Klas IA yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Yakni melakukan rekayasa, lanjut JPU, agar saksi Sumardi, SSTP, MH, saksi Hasbullah dan saksi Mardiana, SIP, MA, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan menarik tangan saksi Sumardi SSTP MH untuk keluar ruangan penyidik yang sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020.

Sidang kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan dari empat orang saksi lainnya. (*)

 



BERITA BERIKUTNYA