Mardiana, PPSPM KPU Tanjabtim Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Rabu, 23 Maret 2022 - 04:58:03 WIB

IMCNews.ID, Jambi  - Mardiana, Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), bakal bernasib sama dengan tiga rekannya. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tanjabtim itu dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (21/03). Menurut Jaksa, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah KPU Tanjabtim . 

 “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata M. Ali Nurhidayatullah membacakan surat tuntutan.

Dalam sidang yang diketuai Yandri Roni, dengan hakim anggota Yofistian, dan Bernard Panjaitan, JPU juga menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp 250.000.000,- subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Mardiana juga dituntut membayar uang pengganti Rp 282.746.549. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan. Terhadap tuntutan ini, hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang minggu depan. “Sidang ditunda hari Senin tanggal 28 Maret 2022,” kata Yandri Roni.

Sebelumnya, Ketua KPU Nurkholis dan bendahara KPU Hasbullah juga dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara. Sementara terdakwa lainnya Sumardi, Sekretaris KPU dituntut 7 tahun. Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan. 

Tidak hanya itu, ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti dengan besaran berbeda. Nurkholis sebanyak Rp 44 juta subsidair 3 tahun 3 bulan. Hasbullah Rp 282 juta subsider 3 tahun 3 bulan. Sumardi 282 juta subsider 3 tahun 6 bulan.

Menurut jaksa penuntut umum Kejari Tanjab Timur, ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. (*)

 



BERITA BERIKUTNYA