Bupati Merangin Perbolehkan Semua Aktifitas di Masjid Selama Ramadhan

Rabu, 16 Maret 2022 - 07:55:48 WIB

IMCNews.ID, Bangko - Bupati Merangin, H Mashuri memperbolehkan masyarakat untuk menjalankan Shalat Tarawih berjamaah di masjid di lingkungan masing-masing pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah. 

"Untuk Sholat Tarawih berjamaah di masjid-masjid ini sudah kami rapat kan bersama Satgas COVID-19 Kabupaten Merangin. Hasil rapat itu, memperbolehkan masyarakat melakukan Shalat Tarawih berjamaah di masjid di lingkungannya," kata Bupati, Selasa (15/3/2022). 

Hal itu disampaikan  Bupati Merangin  di sela-sela membuka sosialisasi Pilkades Serentak 2022 untuk empat kecamatan, yakni Kecamatan Bangko, Bangko Barat, Batang Masumai dan Nalotantan.

Selain itu pada Lebaran Idul Fitri 1443 H nanti, bupati juga memperbolehkan masyarakat Kabupaten Merangin, melakukan Sholat Idul Fitri 1443 H di masjid, mushola dan di lapangan.

Namun demikian, bupati menekankan pelaksanaan Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri1443 H berjemaah di masjid-masjid dan mushola-mushola itu, harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Ingat jangan ada yang tidak memakai masker. Para pengurus masjid dan mushola juga harus menyediakan tempat wudhu yang lebih memadai. Usahakan semua jamaah membawa sajadah masing-masing," imbuhnya. (IMC01)

C



BERITA BERIKUTNYA