IMCNews.ID, Bangko - Bupati Merangin, H Mashuri memperbolehkan masyarakat untuk menjalankan Shalat Tarawih berjamaah di masjid di lingkungan masing-masing pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.
"Untuk Sholat Tarawih berjamaah di masjid-masjid ini sudah kami rapat kan bersama Satgas COVID-19 Kabupaten Merangin. Hasil rapat itu, memperbolehkan masyarakat melakukan Shalat Tarawih berjamaah di masjid di lingkungannya," kata Bupati, Selasa (15/3/2022).
Hal itu disampaikan Bupati Merangin di sela-sela membuka sosialisasi Pilkades Serentak 2022 untuk empat kecamatan, yakni Kecamatan Bangko, Bangko Barat, Batang Masumai dan Nalotantan.
Selain itu pada Lebaran Idul Fitri 1443 H nanti, bupati juga memperbolehkan masyarakat Kabupaten Merangin, melakukan Sholat Idul Fitri 1443 H di masjid, mushola dan di lapangan.
Namun demikian, bupati menekankan pelaksanaan Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri1443 H berjemaah di masjid-masjid dan mushola-mushola itu, harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Ingat jangan ada yang tidak memakai masker. Para pengurus masjid dan mushola juga harus menyediakan tempat wudhu yang lebih memadai. Usahakan semua jamaah membawa sajadah masing-masing," imbuhnya. (IMC01)
C
Jelang Arus Mudik Lebaran, Tim Gabungan Sidak Tiga SPBU di Kota Jambi
Lima Jaksa Ditunjuk Teliti Perkara Dugaan TPPO Bermodus Magang ke Jerman, Ini Calon Tersangkanya
Edi Purwanto Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2023
Bawaslu Jambi Tangani Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PKB di Bungo dan Tebo
Revisi PoD I Lapangan Minyak Ande-Ande Lumut Dukung Peningkatan Investasi Industri Hulu Migas
Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ekstasi Senilai Rp29,6 Miliar
Model Penyelesaian Konflik Agraria yang Masih Tinggi di Jambi