Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Serentak, Sekretaris KPU Dituntut Paling Berat

Selasa, 15 Maret 2022 - 06:23:23 WIB

IMCNews.ID, Jambi -  Tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada serentak di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim),  Nurkholis, Sumardi, Hasbullah dituntut dengan hukuman berbeda. 

Pembacaan tuntutan ketiganya dilakukan Senin kemarin (14/3/2022). Mantan Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis dan bendaharanya Hasbullah dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara. 

Nurkholis dan Hasbullah juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Bedanya pada tuntutan uang pengganti. 

Nurkholis dituntut membayar uang pengganti Rp 244 juta, sedangkan Hasbullah dituntut membayar uang pengganti Rp 282 subsider 3 tahun 3 bulan penjara.

Sementara itu, Sekretaris KPU Tanjabtim Sumardi dituntut lebih tinggi, yakni 7 tahun  penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.  

Sumardi juga dituntut membayar uang pengganti Rp 282 juta. Satu terdakwa lagi, Mardiana belum dituntut karena pada persidangan sebelumnya Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPU Tanjabtim itu menghadirkan ahli.

Menurut JPU, ketiga terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah pada UU Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU  Nomor 31 tahun 1999 diubah nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP. 

Dalam dakwaannya penuntut umum menilai ketiga terdakwa pada bulan Maret tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum. 

Mereka tidak menguji kebenaran dan persyaratan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) beserta dokumen pendukung untuk dibayarkan.

"Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri atau korporasi," katanya. (IMC01)

 



BERITA BERIKUTNYA