IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim menuntut mantan Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun).
Sidang digelar hari ini, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Tipikor Jambi. Selain pidana penjara, Nurkholis juga dituntut membayar denda Rp 250 juta
"Jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata JPU Ali Nurhidayatullah.
Selain itu juga, Nurkholis yang terjerat kasus korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020 dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44.216.253.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 dengan agenda Pledoi / Pembelaan. (IMC01)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot