IMCNews.ID, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meminta masyarakat tidak terprovokasi dan melakukan aksi anarkis, menyusul adanya kasus pembacokan kiai di Kabupaten Indramayu.
Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku pembacokan berinisial SR (33) sudah diamankan kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini pelaku telah ditahan pihak kepolisian.
"Jangan terprovokasi dengan adanya kejadian ini, kasus pembacokan kiai sudah diselesaikan dengan pihak kepolisian dan kita akan menindak tegas pelaku," kata Ibrahim, Pada Jumat (11/3)
Kini, kata dia, Kiai Farid selaku Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat. Namun, menurutnya, kondisi kiai tersebut sudah membaik.
"Kemarin Pak Kapolres dan Dandim sempat melihat di rumah sakit, jadi masih sempat ngobrol dengan Pak kiai. Kita doakan semoga Pak kiai cepat sembuh dan cepat beraktivitas kembali," kata dia.
Adapun di kawasan tempat kejadian perkara, menurutnya, sempat ada pengerahan orang dari Organisasi Pemuda Banser. Namun selama itu bersifat positif dan menjaga kondusifitas diperbolehkan.
"Kalau massa itu bernilai positif maka kita akan dukung," kata dia.
Adapun pelaku berinisial SR melakukan penganiayaan dengan membacok KH Farid Ashr Waddahr beserta istri dan santri di lingkungan pondok pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pada Selasa (8/3) malam.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga memiliki motif pemahaman agama yang berbeda dengan korban. Pelaku kini dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (IMC02/ant)
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT
Gubernur Minta Sudirman Benahi Layanan Bank Jambi dan Kejar Target Kemandirian
Edi Purwanto Dorong Perbaikan Jalan Padang Lamo dan Rantau Rasau Lewat APBN
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah
KLHK Sebut Pentingnya Komitmen Tindak Pelaku Penambangan Ilegal