IMCNews.ID, Jambi - Nasib empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang terjerat kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Wiwid Iswara, Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan ditentutkan hari ini, Rabu (9/3/2022).
Menurut jadwal, pada sidang di pengadilan Tipikor Jambi siang ini majelis hakim akan membacakan putusan terhadap keempat mantan dewan tersebut.
Sebelumnya, sidang pembacaan putusan Wiwid Cs sempat ditunda dua kali. Seyogyanya vonis dibacakan dua pekan lalu. Namun, ditunda karena materi putusan belum selesai.
"Sesuai jadwal, setelah ditunda dua pekan untuk menyelesaikan surat putusan, Sidangnya besok (hari ini)," kata Yandri Roni, Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (8/3/2022).
Penasehat hukum Widid Iswara, Ilham mengatakan pihaknya sudah siap menjalani sidang putusan terhadap kliennya. Soal langkah yang akan dilakukan, Ilham mengatakan akan menunggu putusan majelis hakim.
"Ya.. sidangnya besok (hari ini). Kedepannya kita lihat saja besok bagaimana hasil putusannya," katanya.
Sebelumnya, Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan di tuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Wiwid Iswara dituntut lebih tinggi dengan 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Menurut jaksa, keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya menerima janji atau suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi periode 2017-2018 yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Tidak hanya itu, keempatnya juga dituntut membayar uang pengganti. Rinciannya, Fahrul Rozi Rp 375 juta subsidair 6 bulan, Arrachmat Eka Putra Rp 50 juta subisdair 3 bulan, Wiwid Rp 275 juta subsidair 6 bulan, dan Zainul Arfan Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya menerima janji atau suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi periode 2017-2018 yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Perbuatan para tedakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, juncto pasal 64 ayar 1 KIHPidana.
Seperti diberitakan, tingginya tuntutan terhadap Wiwid dari rekannya diduga karena politisi PAN itu dinilai tidak kooperatif selama persidangan. Sebelumnya, saat pemeriksaan terdakwa, Wiwid membantah menerima uang ketok palu dari Kusnindar. Dia juga membantah menerima tambahan jatah untuk Komisi III.
Sementara tiga rekannya, Fakhrurozi dan Arrachmad Eka Putra dan Zainur Arfan mengaku menerima uang suap tersebut. Ketiganya meminta maaf atas perbuataannya. Wiwid juga menegaskan bahwa Kusnindar tidak pernah menghubunginya secara pribadi.
Selain itu, Wiwid juga membantah menerima uang jatah Komisi III dari Zainal Abidin. Bantahan Wiwid ini sempat membuat majelis hakim kesal. (IMC01)
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT
Gubernur Minta Sudirman Benahi Layanan Bank Jambi dan Kejar Target Kemandirian
Edi Purwanto Dorong Perbaikan Jalan Padang Lamo dan Rantau Rasau Lewat APBN
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah