IMCNews.ID, Palembang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan dalam pekan pertama Maret 2022 menangkap 55 tersangka pengedar, satu bandar narkoba jaringan antar provinsi, dan dua pemakai barang terlarang itu.
Para tersangka dari pengungkapan 47 kasus narkoba itu ditangkap bersama barang bukti 4,4 kilogram sabu-sabu, 11,2 kg daun ganja kering, dan 1.260 butir pil ekstasi, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Supriadi, di Palembang, Senin (7/3).
Menurutnya, dengan pencegahan peredaran barang bukti ganja, pil ekstasi, dan sabu-sabu yang diamankan dari para tersangka dapat diselamatkan 40.258 anak bangsa dari pengaruh barang terlarang itu.
Melihat masih tingginya pengungkapan kasus narkoba, katanya, sesuai perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, maka seluruh anggotanya diminta bekerja keras untuk menekan peredaran narkoba di provinsi ini.
"Anggota diperintahkan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut," ujarnya.
Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran terus berusaha menjauhkan generasi muda di provinsi ini dari jeratan narkoba, paparnya.
Untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba, kata dia, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan.
"Kami tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyimpan, mengedarkan, dan mengkonsumsi barang terlarang itu," katanya. (IMC02/ant)
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT
Gubernur Minta Sudirman Benahi Layanan Bank Jambi dan Kejar Target Kemandirian
Edi Purwanto Dorong Perbaikan Jalan Padang Lamo dan Rantau Rasau Lewat APBN
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah