Polisi Gagalkan Pengiriman 89 Orang TKI Ilegal ke Malaysia

Sabtu, 05 Maret 2022 - 19:45:48 WIB

IMCNews.ID, Medan - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut gagal mengirimkan 89 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan dideportasi ke Malaysia, Jumat (4/3/2022) kemarin.

"Total 89 PMI ilegal ditangkap di lokasi berbeda. Pertama, polisi mengumpulkan 86 PMI ilegal pada 1 Februari 2022 di Perairan Sei Salang Olang, Kabupaten Asahan, Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. , dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/3).

Hadi mengatakan polisi menangkap enam tersangka yang terdiri dari nakhoda kapal dan ABK. Kemudian, penangkapan kedua dilakukan pada 23 Januari 2022 di sekitar Kwala Bagan, Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut, kata dia, polisi mengamankan tiga PMI ilegal. Mereka ditangkap saat perahu kayu yang mereka tumpangi dihentikan oleh personel Polsek North East North.

"Dalam kejadian itu, polisi menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari nakhoda kapal kayu dan ABK kapal tersebut," katanya.

Direktur Perairan dan Udara Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan para pekerja ilegal itu harus memeras Rp4 juta hingga Rp 15 juta untuk bekerja di Malaysia.

"Yang terjauh dari Nusa Tenggara Barat (NTB) sampai Rp15 juta, tapi ada yang Rp12 juta karena dibawa pesawat dulu ke kapal. Kalau dari Sumut bayar Rp 6 juta," katanya.

Selain menangkap sembilan tersangka pengirim tenaga kerja ilegal, kata dia, polisi masih memburu tujuh orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga bertindak sebagai agen pengiriman.

Atas kebijakan tersebut, para calon TKI ilegal mengaku akan dipekerjakan sebagai buruh dan buruh perkebunan di Malaysia.

"Di sana (Malaysia) ada macam-macam pekerjaan. Tapi kalau tidak punya dokumen yang sah, biasanya dia bekerja di gedung, buruh atau di kawasan perkebunan yang jauh dari keramaian," katanya.

Disebutkannya, 89 PMI ilegal yang ditangkap itu berasal dari berbagai daerah seperti NTB, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumut. Saat ini mereka sudah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing, sedangkan pelaku pengapalan PMI kini ditahan.

Nakhoda dan awak kapal terjerat Undang-Undang Tenaga Kerja Indonesia.
“Kapten dan awak kapal melanggar Pasal 82.83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diancam hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” katanya. (IMC02/ant)



BERITA BERIKUTNYA