IMCNews.ID - Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Jawa Tengah, menangkap Rohman (22) dan Fikar (21), warga Kecamatan Kedung karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing tanpa ada perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi, Rabu (2/3/2022).
Penangkapan kedua pelaku, kata dia, setelah kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Peristiwa tersebut, terjadi pada 18 Februari 2022 di rumah tersangka Rohman di Kecamatan Kedung. Ketika itu, korban yang masih berusia 16 tahun berinisial ND diajak ke rumah NK yang merupakan adik tersangka Rohman di Kecamatan Kedung.
Setelah korban sampai di rumah NK, lantas korban ditinggal kerja oleh NK sehingga korban ditemani pelaku Rohman yang merupakan kakak NK.
Saat itu, pelaku Rohman bersama temannya Fikar tengah meminum minuman keras. Korban dipaksa untuk ikut minum hingga mabuk dan masuk ke dalam kamar untuk tiduran.
Kedua pelaku melakukan pencabulan dengan memanfaatkan korban yang dalam kondisi mabuk. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku melanggar pasal 81 dan/atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (IMC02/ant)
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Lifter Jambi Raih Lima Emas di Kejuaraan Nasional di Bandung
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen