Aktivitas Dalam Gedung Wajib Antigen

Sabtu, 26 Februari 2022 - 07:41:30 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi mewajibkan pelaksanaan tes antigen untuk mendeteksi penularan COVID-19 pada peserta kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di dalam gedung.

"Untuk kegiatan yang dilaksanakan di gedung harus dilakukan rapid tes antigen," kata Gubernur Jambi Al Haris, Rabu (23/2/2022). 

Dia menyebut, tes antigen dalam kegiatan di dalam gedung yang dihadiri banyak orang ditujukan untuk mendeteksi penularan COVID-19 dan mencegah penularan penyakit meluas.

"Rapid tes antigen untuk kegiatan di gedung tersebut sebagai deteksi dini dan agar penyebaran COVID-19 varian Omicron dapat dengan mudah dipantau," ujarnya. 

Pemerintah Provinsi Jambi mengintensifkan upaya untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab COVID-19 beserta varian-variannya, termasuk virus corona varian Omicron yang bisa menular dengan cepat.

Pengendalian penularan COVID-19 antara lain dilakukan dengan menggiatkan pemeriksaan dan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

"COVID-19 varian Omicron sangat mudah menyebar, maka penerapan protokol kesehatan COVID-19 merupakan kunci untuk mencegah penyebarannya," ujarnya. (IMC01)

 



BERITA BERIKUTNYA