IMCNews.ID, Muara Bulian - Pemerintah Kabupaten Batanghari menerima penghargaan capaian target realisasi investasi tahun 2021 yang diterima Bupati Muhammad Fadhil Arif dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
"Untuk Kabupaten Batanghari telah berhasil melampaui target dengan angka Rp 1,08 triliun di tahun 2021, untuk tahun 2022 ini potensi yang dimiliki Batanghari harus terekspos keluar sehingga investor-investor luar bisa mengetahui apa yang dilakukan oleh Kabupaten Batanghari," kata Fadhil.
Dia meminta dukungan pemerintah daerah untuk mewujudkan target realisasi investasi Rp 1,2 triliun di tahun 2022. Dia mengatakan, pihaknya menginginkan investasi di Kabupaten Batanghari paling tidak harus sama angkanya dengan nilai Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD) Batanghari.
Hal itu akan menjadi kekuatan yang sama untuk menggerakkan perekonomian di Batanghari. Pihaknya juga menginginkan adanya industri hilir.
"Di kabupaten Batanghari ini kita punya pabrik Crude Palm Oil (CPO), kita punya tambang batu bara. Tapi ini masih di hulunya. Bagaimana pabrik minyak goreng, punya pabrik etanol, atau biodiesel. Ini yang harus kita kembangkan atau kita informasikan keluar, bahkan di Kabupaten Batanghari punya bahan baku untuk itu. Sehingga rekanan menarik minat investornya,” ujarnya.
Fadhil juga menyebutkan, industri hilir di Kabupaten Batanghari ada di bidang sektor makanan tapi UMKM tetap digerakkan.
"Jadi kita tahu latar belakang ekonomi bahwa bila menginginkan daerah kita kuat secara ekonomi maka golongan menengah harus kuat, seperti UMKM," pungkasnya. (IMC01)
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Terbukti Langgar Kode Etik, Anggota Bawaslu Kerinci Diberhentikan Tetap