IMCNews.ID, Jambi - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jambi melakukan rapat harmonisasi pengusungan Ranperda RTRW bersama OPD terkait.
Adapun OPD yang terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) dan bagian hukum Setda Kota Jambi.
Ketua Bapemperda Kemas Faried Alfarelly, mengatakan Bapemperda telah merampungkan proses harmonisasi Ranperda RTRW.
"Juga disepakati bersama bahwa 5 Ranperda usulan pihak eksekutif dapat dilanjutkan pada tahap paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda," katanya.
Ditargetkan, pada triwulan pertama tahun 2022, lima Ranperda ini dapat dikaji dan dibahas oleh Pansus serta disahkan menjadi Peraturan Daerah.
"Harapan kami seperti itu, untuk dikaji dan dibahas dan disahkan menjadi perda," ujarnya. (IMC01)
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Gubernur Al Haris: Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda
Rupiah Capai Rp18.023, Pemerintah Haris Jaga Kepercayaan Pasar dan Perkuat Devisa
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi