IMCNews.ID, Medan - Polisi melakukan pembongkaran dua makam penghuni kerangkeng di rumah mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Keduanya diduga tewas akibat dianiaya di dalam kerangkeng untuk keperluan otopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.
"Beberapa barang bukti sudah berhasil kami sita di antaranya selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan para penghuni kerangkeng," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, pada Minggu (13/2).
Sayangnya, keluarga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terkait kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan.
"Ada beberapa yang sudah kita undang tapi belum mendapatkan respons," katanya.
Hadi menyebut bahwa pemanggilan keluarga Terbit Rencana Perangin Angin dalam rangka meminta keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.
"Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan. Jadi kita masih menunggu," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya telah memeriksa sebanyak 65 saksi yang terdiri atas orang yang pernah tinggal di tempat tersebut beserta orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat itu (kerangkeng).
Selain periksa puluhan saksi, Polda Sumut melakukan pembongkaran dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di dalam kerangkeng untuk keperluan otopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.
"Beberapa barang bukti sudah berhasil kami sita di antaranya selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan para penghuni kerangkeng," kata Hadi. (IMC02/ant)
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT
Gubernur Minta Sudirman Benahi Layanan Bank Jambi dan Kejar Target Kemandirian
Edi Purwanto Dorong Perbaikan Jalan Padang Lamo dan Rantau Rasau Lewat APBN
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah