IMCNews.ID - Sebanyak 65 orang telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan perbudakan di kerangkeng yang ada di rumah bekas Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Saksi diperiksa bertambah. Saat ini sudah lebih dari 65 orang," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Puluhan orang yang diperiksa tersebut yakni orang-orang yang pernah tinggal di tempat tersebut beserta pihak keluarga ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut.
Ia menyebutkan, Polda Sumut hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng itu.
Selain periksa puluhan saksi, polisi juga membongkar dua makam mantan penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di sana.
Dua kuburan yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Seberang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Ia menyebut bahwa pembongkaran kuburan ini dilakukan untuk keperluan otopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.
"Pembongkaran kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan," ujarnya. (IMC01)
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT
Gubernur Minta Sudirman Benahi Layanan Bank Jambi dan Kejar Target Kemandirian
Edi Purwanto Dorong Perbaikan Jalan Padang Lamo dan Rantau Rasau Lewat APBN
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah