IMCNews.ID, Jambi - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polresta Jambi menindak kendaraan over dimension alias kelebihan tonase di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, Selasa (8/2/2022).
"Kalau muatan berlebih, akan kita tindak tegas berupa sanksi tilang. Ada 2 kendaraan yang membawa muatan berlebih, itu kita kenakan tilang," kata Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad.
Ia menyampaikan, kendaraan yang membawa muatan berlebih dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Saya harap kepada para sopir angkutan dapat membawa muatan dengan standar yang ditetapkan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Pasal 277 UU No.22 Tahun 2009 yang mana pelanggaran dapat didenda dengan pidana penjara paling lama I tahun dan denda maksimal Rp24 juta. (IMC01)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa