IMCNews.ID,Jakarta- Salah satu Club malam di segel oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, tempat Second Floor Bar and Club di Jalan Kemang Raya Jakarta Selatan, karena beroperasi melampaui batasan jam operasional yang ditetapkan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada (08/02/2022) Selasa dini hari.
Kombes Pol Mukti Juharsa , Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, petugas melakukan pengecekan pada pukul 00.20 WIB, menemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional, karena batas waktu operasional hingga pukul 24.00 WIB.
"Kami petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga melakukan tes urine secara random kepada 13 karyawan dan pengunjung bar dengan hasil seluruhnya negatif," kata Kombes Pol Mukti Juharsa Kombes Pol Mukti Juharsa pada selasa (8/2).
Petugas kemudian meminta seluruh pengunjung meninggalkan bar dan menyegel tempat hiburan malam tersebut dengan memasang garis polisi. "Petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan garis polisi," kata Mukti.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mendatangi beberapa lokasi tempat hiburan malam lainnya, yakni "Venue Bar & Lounge" dan "Nu China Bar & Lounge" di Kemang Jakarta Selatan, tapi sudah tutup sesuai dengan batasan jam operasional dan tidak ditemukan pelanggaran.
Patroli penegakan protokol kesehatan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berlangsung hingga pukul 02.00 WIB, tapi tidak ditemukan lagi tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran. (IMC02/ant)
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Gubernur Al Haris: Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda
Rupiah Capai Rp18.023, Pemerintah Haris Jaga Kepercayaan Pasar dan Perkuat Devisa
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Berusaha Kabur Saat Akan Diamankan, Remaja Tanggung Dihadiahi Timah Panas