Minta Rekannya Dibebaskan Kejari Tanjabtim, Puluhan Advokat Datangi Rumah Kajati Jambi

Senin, 07 Februari 2022 - 17:36:57 WIB

Puluhan advokat  dari aliansi advokat Provinsi Jambi, berunjuk rasa di depan rumah dinas Kajati Jambi, Senin (7/2/2022). Aksi itu dilakukan untuk meminta rekanya dibebaskan. (IMCNews/Hidayat).
Puluhan advokat dari aliansi advokat Provinsi Jambi, berunjuk rasa di depan rumah dinas Kajati Jambi, Senin (7/2/2022). Aksi itu dilakukan untuk meminta rekanya dibebaskan. (IMCNews/Hidayat).

IMCNews.ID, Jambi - Puluhan Advokat lintas profesi mendatangi rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, di kawasan Taman Jaksa, Senin (7/2/2022) siang.


Kedatangan mereka masih sama dengan sebelumnya,  menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) membebaskan rekannya sesama Advokat, Tengku Ardiansyah yang diamankan karena diduga menghalangi penyidikan dugaan korupsi dana hibah di KPU Tanjabtim.


Koordinator lapangan aksi dari DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jambi, Fikri Riza mengatakan, bahwa Tengku Ardiansyah hanya menjalankan tugas pengacara dan pendampingan kliennya.


"Kan untuk kliennya Tengku Ardiansyah, sedangkan sekretaris KPU Tanjab Timur, pada saat itu masih menjadi saksi, serta tidak secara langsung mendampingi sekretaris KPU Tanjab Timur," katanya.


"Kami tidak permasalahan prosesnya akan tetapi kami meminta supaya ditinjau lagi permasalahan rekan kami ini dalam sangkaan itu berdasarkan pasal 21 tipikor itu," sambungnya.


Sayangnya, dua kali melakukan aksi, mereka tak berhasil bertemu dengan Kajati Jambi, Sapto Subroto."Kita kecewa tidak ada Kajati di rumahnya. Kami hanya bisa ketemu Kasi Intel Kejati," ujarnya.


Dia menyebut, mereka telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan bagi Tengku Ardiansyah yang disampaikan oleh Ketua DPD KAU Provinsi Jambi pada Kamis, 3 Februari lalu.


"Jadi kami meminta untuk dilakukan penangguhan penahanan sambil prosesnya berjalan," katanya.


Dia menegaskan, mereka akan kembali melakukan aksi lanjutan pada Rabu atau Kamis nanti sebelum adanya titik terang oleh Kejari Tanjabtim untuk menangguhkan penahanan Tengku.


"Kami akan terus menyuarakan ini kalau kasus ini berlanjut, kami dari DPD KAI Provinsi Jambi, serta jajaran akan melakukan pendampingan terhadap Tengku Ardiansyah," tegasnya. (IMC02)



BERITA BERIKUTNYA