IMCNews.ID, Sengeti - Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi menangkap seorang pemuda pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di kediamannya Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja, mengatakan, tersangka anggota berinisial DD (22), warga Bukit Baling, Kecamatan Sekernan. Dia diamankan atas dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur sebut saja Bunga (16).
Kejadian pencabulan terjadi pada Sabtu 13 November 2021 lalu pada pukul 03.00 WIB di RT 08, Desa Bukit Baling.
Aksi bejat itu bermula ketika Ibu korban terbangun dan mencari anak gadisnya Bunga tidak berada di dalam kamar. Ibunya lalu menyuruh suaminya untuk mencari di sekitaran rumah dan akhirnya melihat anak gadisnya keluar berboncengan dengan pelaku DD.
"Saksi dari kedua orang tua korban kemudian dimintai keterangan dan mengaku bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut saksi sekaligus orang tua korban melaporkan ke pihak Polres Muaro Jambi. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menangkap pelaku DD di daerah KM 35, Desa Bukit Baling.
"Atas perbuatannya, dia akan dijerat UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul," kata AKBP Yuyan. (IMC01)
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT
Gubernur Minta Sudirman Benahi Layanan Bank Jambi dan Kejar Target Kemandirian
Hanya 6 IUP Batu Bara di Jambi Kantongi Persetujuan RKAB, Fasha Minta Dievaluasi Per 1 Tahun
Edi Purwanto Dorong Perbaikan Jalan Padang Lamo dan Rantau Rasau Lewat APBN
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah