IMCNews.ID, Jambi - Puluhan Advokat dari berbagai organisasi melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejat) Provinsi Jambi, Jumat (4/2/2022).
Aksi demonstrasi ini dilakukan guna menuntut rekan sesama advokat Tengku Ardiansyah yang diamankan Kejari Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dibebaskan dari tahanan.
"Ini adalah kriminalisasi terhadap Advokat kami minta agar teman kami Tengku Ardiansyah segera dibebaskan," ujarnya koordinator aksi, Dedi Yuliansyah dalam orasinya.
Sementara itu istri Tengku Ardiansyah, Enny Rusli mengatakan suaminya tidak bersalah namun tiba-tiba ditangkap.
"Kenapa ada penangkapan sementara suami saya sendiri tak ada yang mendampingi," ujarnya.
Aksi demonstrasi ini akhirnya diterima pihak Kejati Jambi. Mereka akan diterima melakukan audensi dengan Kepala Kejati Jambi, Sapta Subrata, Senin (7/2/2022) mendatang.
Until diketahui, Tengku Ardiansyah diamankan terkait dugaan menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pelaksanaan Pilkada Serentak Kabupaten Tanjabtim 2020. Tengku merupakan salah satu mantan pansehat hukum ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis. (IMC01)
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Gubernur Al Haris: Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda
Rupiah Capai Rp18.023, Pemerintah Haris Jaga Kepercayaan Pasar dan Perkuat Devisa
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Datang ke Fasilitas Kesehatan Untuk Vaksinasi Booster Antisipasi Covid-19 yang Meningkat