Imbas Penyerahan Aset, 69 Honorer dan 9 Dokter RSUD MHA Thalib Dirumahkan

Selasa, 25 Januari 2022 - 09:44:56 WIB

IMCNews.ID, Kerinci - Imbas penyerahan aset Rumah Sakit Umum (RSUD) MHA Thalib dari Pemkab Kerinci ke Pemkot Sungai Penuh berdampak pada dirumahkannya sebanyak 69 tenaga honorer dan 9 dokter di rumah sakit plat merah tersebut. 

Sebanyak 69 honorer tersebut bertugas hampir di semua ruangan, mulai dari petugas jaga ruangan, seperti ruang bedah, ruang anak, ruang paru, IGD, THT, dan ruang lainnya. Bahkan, sopir dan satpam ada juga yang ikut dirumahkan.

Selain itu, ada sebanyak 9 dokter ikut dirumahkan imbas dari kebijakan dari Pemkot Sungaipenuh. Mereka selama ini bertugas sebagai dokter jaga.

Dirumahkannya puluhan tenaga honorer dan dokter itu sesuai surat pihak RSUD, dengan nomor 800/500/I/RSUD MHT/2022, tertanggal 19 Januari 2022. Surat tersebut ditandatangani langsung Direktur RSUD MHA Thalib, dr H Iwan Suwindra, Sp B.

"Kami yang dirumahkan rata-rata sudah mengabdi bertahun-tahun. Ada yang 5 tahun. Bahkan ada yang sudah lebih dari 10 tahun," ungkap salah satu honorer yang minta namanya tidak ditulis. 

Kebijakan merumahkan pegawai honorer ini disayangkan. Mengingat keberadaannya swmi kelancaran pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. 

Tenaga honorer lainnya mengungkapkan, ada sekitar 300 lebih honorer di RSUD MHA Thalib. Namun dia sangat menyayangkan honorer yang telah lama mengabdi ikut dirumahkan.

"Ada yang sudah 16 tahun honor. Dimulai sejak 2006 lalu. Sungguh sedih. Gaji kami tidak seberapa dibanding pelayanan yang kami diberikan. Mana tahu ada pengangkatan jadi ASN nantinya. Tapi tak bisa ikut karena sudah diberhentikan. Ini sama saja memutus rezeki seseorang," katanya.

"Memang banyak honorer dari Kabupaten Kerinci, tapi kan mereka tetap bisa bekerja di kota. Kabarnya masih ada gelombang kedua yang akan dirumahkan," sambungnya.

Dirut RSU MHA Thalib Sungai Penuh, dr Iwan Suwindra belum ada tanggapan mengenai hal ini. Dihubungi via ponsel tak mendapat jawaban. Pesan whatsapp juga tak mendapatkan tanggapan meski telah dibaca. 

Namun, jika merujuk dari surat RSU kepada honorer, dijelaskan kebijakan honorer dirumahkan berdasarkan surat Kepala Dinas Kesehatan nomor 800/3499/Dinkes-1.2/XII/2021, tertanggal 28 Desember 2021, tentang penyegaran dan penyusunan kembali penempatan serta perubahan surat tugas tenaga kerja sukarela. (*/IMC01)



BERITA BERIKUTNYA