IMCNews.ID, Kerinci - Bayi malang berjenis kelamin laki-laki ditemukan tak bernyawa di bibir sungai Batang Merao, di Desa Pasar Senen Siulak, Kabupaten Kerinci, Kamis sore (20/01/2022), sekitar pukul 15.30 Wib.
Diduga, bayi malang itu sengaja dibuang oleh orang tuanya. Hingga Kamis malam, polisi masih menyelidiki siapa pelaku yang tega membuang bayi tersebut .
Penemuan bayi malang ini cukup membuat heboh dan sempat diabadikan warga dalam siaran langsung melalui media sosial. Dari video siaran langsung yang diunggah warga, terlihat kondisi bayi tidak dikenakan pakaian, tergeletak di bibir sungai penuh bebatuan. Tubuh bayi hanya dibalut dengan kain berwarna biru.
Kemudian warga yang melihat, langsung berinisatif membedong bayi tersebut dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas setempat. Video siaran langsung itu mendapat banyak tanggapan dan komentar warga.
Mayoritas para nitizen menyayangkan perbuatan orang tua yang tega membuang bayi tersebut. Kades Pasar Senen Siulak, Jenedi mengatakan bayi yang sudah meninggal dunia itu berjenis kelamin laki-laki pertama kali ditemukan oleh warga yang mengambil pasir di sungai.
‘’Saat mengambil pasir, warga melihat ada kain tergeletak dibibir sungai. Ketika diperiksa ternyata didalamnya ada bayi. Saat ditemukan kondisi bayi sudah meninggal dunia. Kemudian, si pengambil pasir memanggil warga lain yang berada di sekitar dan dibawa ke Puskesmas Siulak Gedang," katanya.
Menurut Jenedi, pihak kepolisian juga datang ke lokasi melakukan Olah Tempat Kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Gunung Kerinci, Iptu Harmen mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan siapa pelaku dan kapan bayi tersebut dibuang.
"Sekarang saya bersama tim masih melakukan identifikasi,’’ ujarnya. (IMC01)
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Dinyatakan Terbukti Korupsi Berlanjut, Subhi Divonis 4 Tahun 5 Bulan