Pakar Ungkap Kejanggalan Dalam Audit Kerugian Negara Kasus Asabri

Minggu, 09 Januari 2022 - 08:36:13 WIB

Ilustrasi. (ist)
Ilustrasi. (ist)

IMCNews.ID, Jakarta - Dissenting opinion (berbeda pendapat) anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada kasus Asabri mendapat sorotan dari pakar Hukum Administrasi Negara, Dian Puji Nugraha Simatupang. 

Dissenting opinion ini disampaikan oleh majelis hakim yang menangani perkara itu, Mulyono Dwi Purwanto. Menurut Dian, metode total lost untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK dalam kasus Asabri aneh dan tidak tepat sebagaimana disoroti hakim Mulyono. 

"Apa yang disampaikan Hakim Mulyono itu sangat tepat secara teori dan juga dari sisi konsep pengaturan kerugian negara. Karena memang harus secara nyata dan pasti," katanya dilansir dari viva.co.id, Sabtu (8/1/2022). 

Menurut Dian, total lost tidak dikenal lagi sejak ada Pasal 39 PP Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. 

Dalam Pasal 39 PP itu dikatakan penentuan nilai kekurangan dari penyelesaian kerugian negara/daerah dilakukan berdasarkan nilai buku atau nilai wajar atas barang yang sejenis. 

Dalam hal baik nilai buku maupun nilai wajar dapat ditentukan, maka nilai barang yang digunakan adalah nilai yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut.

Selain itu, kata Dian, seharusnya dalam mengidentifikasi ada tidaknya kerugian negara dalam kasus Asabri, BPK juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248 Tahun 2016 yang mengatur soal pengelolaan jaminan TNI-Polri. 

Bahkan, tutur Dian, terdapat aturan yang lebih tinggi yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara haruslah berdasarkan kerugian nyata dan pasti, yakni UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi soal frasa “…dapat merugikan keuangan negara’ dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Apalagi adanya PP 38/2016 tidak bisa dihitung dengan total lost karena menurut UU 1/2004 dan putusan MK kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Jadi tidak ada lagi total lost, tidak ada partial lost. Jadi nilai kekurangan atau kerugian betul-betul nilai buku atau nilai nyata. 

Dia juga menilai perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus Asabri oleh BPK tampak aneh. Pasalnya, jika dijumlahkan, nilai kerugian negara dari sejumlah terdakwa, totalnya melebihi dari yang didakwakan. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA