Ayah Bejat Gasak Anak Kandung Sejak Usia 10 Tahun hingga Trauma

Sabtu, 08 Januari 2022 - 09:13:54 WIB

IMCNews.ID - Seorang ayah bejat berinisial AS (50) digaruk polisi lantaran melakukan tercela kepada anak kandungnya sendiri. Bahkan, perbuatan tercela itu telah dilakukan pelaku berulang kali kepada korbannya sejak 2015 lalu korban masih berusia 10 tahun. 

Kini tersangka telah diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat. Kepala Satuan Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya mengatakan tersangka diamankan Selasa (25/12/2021) lalu.

"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang. Pelaku ditangkap di perumahan karyawan perusahaan tempatnya bekerja," ujarnya. 

Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap korban, pelaku melakukan aksi bejatnya saat ibu korban tak berada di rumah. 

“Dari keterangannya, korban mengakui bahwa perbuatan ayah kandungnya itu dilakukan sejak 2015 dan terus berulang sampai tahun 2021," kata dia.

Ditambahkan Kasat Reskrim, perbuatan AS dilakukan pertama kalinya di perumahan karyawan perusahaan sawit tempatnya bekerja. Saat kejadian, ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang sama.

Perbuatan pelaku yang sudah berulang kali tersebut membuat korban trauma. Korban yang takut karena di bawah ancaman pelaku, tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. 

Namun pada Minggu, 23 Desember 2021, korban kabur ke rumah salah satu temannya di Kecamatan Kendawangan.

Melihat tingkah laku korban yang bingung dan ketakutan, orang tua teman korban menjadi curiga dan menanyakan kondisi korban. 

Setelah didesak, korban yang masih dalam kondisi trauma akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga temannya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga teman korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala satpam perusahaan yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Ketapang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kami mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Primastya.

Kasat Reskrim itu menyatakan, atas perbuatannya itu pelaku diancam pelanggaran Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA