Dukun Palsu Racuni Tiga Korbannya, Dua Tewas, Satu Kritis

Sabtu, 25 Desember 2021 - 03:28:19 WIB

IMCNews.ID - Seorang dukun palsu berinisial YS alias Abah U (51) yang mengaku bisa menggandakan uang harus meringkuk di balik jeruji besi. Bukan hanya melakukan penipuan, tersangka juga berniat meracuni tiga korbannya. 

Akibat perbuatan kejinya itu, dua korbannya tewas sementara satu lainnya dalam keadaan kritis. Tersangka memerintahkan tiga korbannya menjalani ritual makan daging kambing di Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kami melakukan langkah penyelidikan dan akhirnya kami berhasil menangkap pelaku YS ini alias Abah U yang diduga merupakan dukun palsu ritual penggandaan uang," kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (24/12/2021) kemarin. 

Ia menuturkan tersangka inisial YS (51) warga Kota Banjar, Jawa Barat melakukan aksi ritual untuk menipu korbannya di kawasan Santolo, Kecamatan Cikelet, Garut, Rabu (15/12/2021) malam.

Adanya laporan korban tewas setelah ritual makan daging kambing itu, kata Kapolres, membuat jajarannya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dukun palsu di Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (22/12/2021) malam.

"Kami tangkap hari Rabu tanggal 22 Desember kemarin, di situ kami menemukan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari mulai racun tikus yang digunakan, kemudian termasuk juga daging kambing yang tersisa sudah kami lakukan pengecekan di laboratorium," katanya.

Kapolres menceritakan kejahatan yang dilakukan dukun palsu itu bermula ketika ketiga korban warga Garut mempertanyakan uang korban yang akan digandakan oleh pelaku.

Dukun palsu itu, kata Kapolres, tidak bisa menunjukkan kemampuannya itu, kemudian oleh korban dituduh bohong, lalu pelaku menyangkalnya dan mengajak korban melakukan ritual.

Pelaku kemudian melakukan rencana untuk menghabisi ketiga korban dengan cara ritual makan daging kambing sebanyak 1,5 kilogram sebagai syarat agar uang bisa digandakan sesuai dengan yang dijanjikan.

Sebelumnya sudah dicampur oleh tersangka YS ini dengan racun tikus jenis Temix, sehingga akhirnya ketiganya bereaksi dan akhirnya mengakibatkan korban dua meninggal dunia, dan satu kritis," katanya lagi.

Akibat perbuatannya itu tersangka ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 340, 338, dan 378 tentang pembunuhan berencana dan penipuan dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun. (IMC01) 



BERITA BERIKUTNYA