Vaksinasi Covid-19 Hingga Pembangunan Gedung Super VIP RSUD Raden Mattaher Jadi Temuan BPK

Jumat, 24 Desember 2021 - 02:39:01 WIB

Penyerahan LHP kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Wakil Gubernur Jambi. (ist)
Penyerahan LHP kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Wakil Gubernur Jambi. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan Dinas Dinas Kesehatan Pemprov Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Kerinci jadi twmuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). 

Selain itu, Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja (Iduka) juga terdapat permasalahan. 

Lalu, pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga (BTT) yang Menjadi Aset TA 2021 pada Pemerintah Provinsi Jambi di Jambi juga dinilai BPK ada masalah. 

Termasuk juga Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) TA 2020 dan 2021 pada Pemerintah Kota Jambi.

Temuan permasalahan itu diungkap BPK pada saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 kepada tiga Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Jambi, yaitu Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Kerinci, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kamis kemarin (23/12/2021). 

LHP tersebut diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan, Walikota Jambi Syarif Fasha, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Edminuddin, dan Bupati Kerinci yang diwakili Sekda, Zainal Efendi. 

LHP yang diserahkan terdiri dari lima LHP Kinerja dan satu LHP Dengan Tujuan Tertentu. Rinciannya, yaitu LHP Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Kerinci Tahun 2021 serta Instansi terkait lainnya. 

Kemudian, LHP Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja (Iduka) dalam rangka Mewujudkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing TA 2020 dan Semester I 2021 pada Pemerintah Provinsi Jambi dan Instansi terkait lainnya di Jambi.

Berikutnya LHP atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga (BTT) yang Menjadi Aset TA 2021 pada Pemerintah Provinsi Jambi di Jambi. 

Selanjutnya, LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) TA 2020 dan 2021 (sampai dengan Triwulan III) pada Pemerintah Kota Jambi. 

Rio Tirta menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, permasalahan pada kinerja ditemukan atas upaya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Tahun 2021, yakni pada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota belum melakukan perencanaan dan koordinasi secara optimal dalam mengalokasikan Vaksin Pfizer. 

Kemudian, pencatatan peneriman serta pengeluaran vaksin dan logistik pada aplikasi SMILE di Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Kerinci belum sepenuhnya memadai. 

Temuan lainnya, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci belum sepenuhnya memadai dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelayanan vaksinasi Covid-19.

Selanjutnya, pada pemeriksaan Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja (Iduka), BPK menilai Pemprov Jambi belum optimal dalam memfasilitasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memperoleh kerja sama dengan Iduka. 

Sedangkan penjaminan mutu pendidikan vokasi juga belum selaras dengan Iduka. Sementara itu, pada pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Modal dan BTT yang Menjadi Aset TA 2021, BPK menemukan indikasi ketidakwajaran harga sebesar Rp312,86 juta dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp759,06 juta pada pekerjaan pembangunan Gedung Super VIP RSUD Raden Mattaher. 

Kemudian, pengadaan ISO Tank dan Oxygen Cyclinder untuk penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak sesuai ketentuan. Kata dia, pelaksanaan tender pengadaan barang jasa tidak sesuai ketentuan. 

Terakhir, pada pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan SRT dan SSSRT TA 2020 dan 2021 (sampai Triwulan III) di Kota Jambi, BPK menilai kegiatan pemilahan sampah dalam rangka pendauran ulang, pemanfaatan kembali, dan pengolahan sampah belum berkontribusi signifikan terhadap upaya pengurangan SRT dan SSSRT. 

Sosialisasi dan edukasi pengelolaan sampah SRT dan SSSRT belum memadai, dan sarana prasarana pengumpulan sampah belum mencakup seluruh wilayah pelayanan, belum memenuhi standar kebutuhan, dan belum mendukung pemilahan sampah.

Menurut Rio Tirta, pemeriksaan dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian risiko termasuk risiko kecurangan. 

Dalam melakukan penilaian risiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada. 

‘’BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan,’’ katanya. 

BPK berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Kerinci. 

Dia meminta Pemda secara bersama-sama berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Rio Tirta juga mengingatkan bahwa, Pasal 20 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. 

‘’Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,’’ pungkasnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA