Sejumlah Proyek di Tanjabbar dan Tanjbtim Jadi Temuan, Kurang Volume hingga Mutu

Rabu, 22 Desember 2021 - 09:48:26 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Pekerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi. 

Temuan ini diungkap oleh Kepala Subauditorat Jambi II BPK, Nelson Humiras Halomoan Siregar pada saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada dua pemkab tersebut, Jumat (17/12/2021). 

LHP diserahkan kepada Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, H Abdullah, Sekda Tanjab Barat H. Agus Sanusi, Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup, dan Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto. 

Nelson Humiras Halomoan Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai prosedur pemeriksaan yang dipilih, dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian risiko, termasuk risiko kecurangan. 

BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan. 

Di Tanjab Barat, sedikitnya ada empat temuan, yaitu pengendalian mutu pekerjaan konstruksi pada kegiatan belanja modal infrastruktur belum sepenuhnya memadai. Kemudian, kekurangan volume dan mutu yang tidak terpenuhi pada empat paket pekerjaan Gedung dan Bangunan, serta enam paket pekerjaan Jalan, Irigasi dan Jaringan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp1.177.206.160,44.

Selanjutnya, kekurangan volume pada dua paket pekerjaan Gedung dan Bangunan serta 17 paket pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman

sebesar Rp 327.127.516,01. 

Lalu, ada kelebihan perhitungan komponen bahan pada paket pekerjaan Perluasan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten sebesar Rp184.679.616,27. 

Sementara itu, di Tanjabtim, BPK menemukan harga beberapa item pekerjaan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih tinggi dari standar harga barang dan jasa kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dan terdapat item-item pekerjaan yang belum diatur dalam standar harga barang.

 Kemudian, harga pembelian beberapa item barang pada 11 pekerjaan swakelola lebih tinggi dari standar harga barang dan jasa kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan

Ada juga temuan kelebihan pembayaran gaji personil satu orang tenaga ahli jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Temuan lainnya, ada Kekurangan volume 12 pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp1.649.760.917,35 dan denda keterlambatan sebesar Rp7.933.444,25. 

Selanjutnya, denda keterlambatan dua pekerjaan kurang dikenakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 96.818.896,36.

Menurut Nelson, rekomendasi atas temuan-temuan pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam LHP. Atas hasil pemeriksaan tersebut, Nelson mengingatkan, berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. 

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," katanya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA