IMCNews.ID - Seorang bocah di bawah umur menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh empat orang pemuda. Sebelum melancarkan aksinya, empat pelaku mencekoki korban dengan minuman keras hingga teler.
Saat korban tak sadarkan diri, ke empat pemuda itu menggilir korban. Para pelaku akhirnya dibekuk oleh tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat.
"Ada empat pelaku yang kami tangkap masing-masing berinisial AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35)," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton.
Aksi rudapaksa itu terjadi pada Senin (13/12/2021) lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Menurut dia, korban dipaksa menenggak miras sebanyak dua botol.
"Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa korban sempat melawan. Namun, para pelaku tetap memaksanya. Bahkan, mereka mematikan telepon genggam korban yang sempat meminta tolong kepada keluarganya.
Beruntung korban berhasil menghubungi keluarganya dan langsung datang ke lokasi kejadian. Saat itu, korban tengah ketakutan di tempat tersebut. Para pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua handphone. Saat ini pihak kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (IMC01)
Hanya 6 IUP Batu Bara di Jambi Kantongi Persetujuan RKAB, Fasha Minta Dievaluasi Per 1 Tahun
Edi Purwanto Dorong Perbaikan Jalan Padang Lamo dan Rantau Rasau Lewat APBN
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki