IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 31 orang narapidiana dan tahanan kasus narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi dipindahkan ke Lapas Khusus Narkotika Muara Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Pemindahan napi dan tahanan itu telah dilakukan pada Senin (13/12/2021) kemarin.
"Upaya ini dilakukan untuk mengurangi jumlah tahanan di lapas sebelumnya yang sudah melebihi kapasitas hunian," kata Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Emmanuel Harefa.
Selain untuk mengurangi kelebihan kapasitas yang ada di lapas Jambi, langkah ini juga dilakukan untuk melaksanakan program rehabilitasi di Lapas Khusus Narkotika tersebut.
"Diharapkan dengan kegiatan rehabilitasi nantinya warga binaan khususnya dengan kasus penyalahgunaan narkoba dapat sembuh dari ketergantungan terhadap segala bentuk narkoba, sehingga setelah selesai menjalani masa pidana nanti dan warga binaan dapat hidup sehat tanpa narkoba," katanya.
Sebelum berangkat, semua barang bawaan tahanan ini dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan juga dilakukan tes kesehatan serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pemindahan dilakukan dengan menggunakan mobil tahanan di bawah pengawalan ketat petugas lapas dan dibantu kepolisian. (IMC01)
Edi Purwanto Dorong Perbaikan Jalan Padang Lamo dan Rantau Rasau Lewat APBN
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
Ketua KPU Tanjabtim Bersama Tiga Pejabat Lain Segera Diadili