IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 31 orang narapidiana dan tahanan kasus narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi dipindahkan ke Lapas Khusus Narkotika Muara Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Pemindahan napi dan tahanan itu telah dilakukan pada Senin (13/12/2021) kemarin.
"Upaya ini dilakukan untuk mengurangi jumlah tahanan di lapas sebelumnya yang sudah melebihi kapasitas hunian," kata Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Emmanuel Harefa.
Selain untuk mengurangi kelebihan kapasitas yang ada di lapas Jambi, langkah ini juga dilakukan untuk melaksanakan program rehabilitasi di Lapas Khusus Narkotika tersebut.
"Diharapkan dengan kegiatan rehabilitasi nantinya warga binaan khususnya dengan kasus penyalahgunaan narkoba dapat sembuh dari ketergantungan terhadap segala bentuk narkoba, sehingga setelah selesai menjalani masa pidana nanti dan warga binaan dapat hidup sehat tanpa narkoba," katanya.
Sebelum berangkat, semua barang bawaan tahanan ini dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan juga dilakukan tes kesehatan serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pemindahan dilakukan dengan menggunakan mobil tahanan di bawah pengawalan ketat petugas lapas dan dibantu kepolisian. (IMC01)
Bersama WWF, AJI Jambi Diseminasi Hasil Liputan dan Putar Film Restorasi Berbasis Masyarakat
Gubernur Al Haris Buka Pekan Kebudayaan Daerah "Jambi Elok Nian"
Wagub Sani Sambut Kepulangan 443 Jamaah Haji Kloter BTH-21 ke Provinsi Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang, Dua Terdakwa Keberatan dengan Dakwaan JPU
Ketua KPU Tanjabtim Bersama Tiga Pejabat Lain Segera Diadili