IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 9,6 kg narkotika jenis sabu dan 12 butir pil ekstasi dimusnahkan. Barang bukti ini didapat dari tangan enam tersangka, dimana satu di antaranya merupakan seorang perempuan.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolda Jambi yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 91 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, barang bukti yang dilakukan penyitaan harus segera dilakukan pemusnahan dan sebagian disisakan guna kepentingan pembuktian di sidang pengadilan," kata Yudawan.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil incenirator atau mobil pemusnah narkoba milik BNNP Jambi.
BACA JUGA : Nia Ramadhani Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat
Wakapolda menjelaskan, ke enam tersangka tersebut berasal dari daerah yang berbeda. Tersangka wanita berasal dari Aceh, satu orang pria tersangka berasal dari Sumatera Utara dan tersangka lainnya berasal dari Jambi.
Ia menambahkan, sabu 9,6 kg ini bila tidak terungkap akan merusak, asumsinya satu gram itu bisa dipakai untuk empat orang maka ada sebanyak 38.500 orang termasuk di dalamnya generasi muda yang terdampak. (IMC01)
Bersama WWF, AJI Jambi Diseminasi Hasil Liputan dan Putar Film Restorasi Berbasis Masyarakat
Gubernur Al Haris Buka Pekan Kebudayaan Daerah "Jambi Elok Nian"
Wagub Sani Sambut Kepulangan 443 Jamaah Haji Kloter BTH-21 ke Provinsi Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang, Dua Terdakwa Keberatan dengan Dakwaan JPU
Mayat Pria dengan Kaki dan Tangan Terikat Ditemukan di Dam Mulya Jaya