IMCNews.ID, Jambi - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jambi melakukan pemantauan ke beberapa gerai Samsat di Kota Jambi pada 23-25 November 2021 lalu.
Menurut Asisten Ombudsman RI perwakilan Jambi, Masnur Rachman, Rabu (1/12/2021) kemarin, hasil pantauan, diketahui komponen standar pelayanan publik di gerai-gerai tersebut masih minim.
“Tidak ditemukan informasi jam operasional, persyaratan dan kontak pengaduan dan lainnya. Selain itu, tidak ditemukan informasi SWDKLLJ milik Jasa Raharja," ungkapnya.
Ombudsman RI Perwakilan Jambi langsung melakukan pertemuan dengan pejabat Samsat Kota Jambi di Kantor Samsat, Rabu kemarin.
Disebutkan Masnur, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sudah termasuk dalam pembayaran pajak.
Oleh sebab itu masyarakat perlu tahu apa itu SWDKLLJ, apa manfaatnya serta bagaimana cara masyarakat apabila ingin melakukan klaim.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman membeberkan berbagai temuan yang ada. Samsat Kota Jambi dan Jasa Raharja Cabang Jambi diminta segera memenuhi komponen standar pelayanan publik agar pelayanan menjadi lebih prima.
“Pihak terkait telah sepakat memenuhi komponen standar pelayanan publik yang dianjurkan oleh Ombudsman. Kami harap segera direalisasikan," katanya. (IMC01)
Diduga Jaringan “Cuci” Batu Bara Miliaran Beroperasi di Wilayah PKP2B PT SSKB
Kualitas Udara Memburuk, IJTI Jambi dan Adya Group Bagikan Masker Gratis
Festival Batanghari 2026 Kembali Masuk KEN, Angkat Sejarah Jalur Rempah Sungai Batanghari
Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Penerapan Standar Keamanan Pangan
Ada Apa di TUKS-TUKS Talang Duku? 70 Persen Batu Bara Jambi ke PLN Diduga Lewat Sini