IMCNews.ID - Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami oleh korban LKS. Perbuatan kekerasan tersebut dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial RGS yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Kasus ini telah dilaporkan korban ke Polresta Tangerang. Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga membenarkan laporan tersebut.
"Benar, ada perkaranya yang sedang ditangani Polresta Tangerang," kata Shinto, Selasa (30/11/2021).
"Sudah masuk dalam penyidikan," sambungnya.
BACA JUGA : Penemuan Mayat Nenek Nur Aini Hebohkan Warga Mendalo
Namun m, Shinto enggan merinci lebih jelas terkait kronologis kasus KDRT tersebut. "Lebih jelasnya bisa tanyakan ke Kasi Humas Polres Tangerang," sebutnya.
Informasi yang didapat, peristiwa KDRT ini terjadi Senin (03/5/2021) lalu. Korban Berinisial LKS melaporkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinisial RGS.
Laporan tersebut diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, Polda Banten. Pihak Polresta akan melakukan visum dan meminta keterangan terhadap korban. (IMC01)
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air