IMCNews.ID, Jambi - Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Pembacaan tuntutan dilaksanakan dalam sidang di pengadilan Tipikor Jambi, Senin (29/11/2021). Selain itu, Subhi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Jika denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara.
"Menuntut terdakwa Subhi dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa Diyan Susanti membacakan tuntutan dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Yandri Roni.
BACA JUGA : Subhi Dituntut Hari Ini
Menurut jaksa, Subhi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi tahun 2017, 2018, dan 2019.
Subhi dianggap melakukan tindak pidana dengan menggunakan kekuasaannya. Selain itu, perbuatannya dianggap sebagai perbuatan yang berlanjut.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberant asanTindak Pidana Korupsi.
Sementara barang bukti berupa dokumen, sebagian tetap dalam lampiran perkara, dan sebagian dikembalikan ke BPPRD Kota Jambi. Kemudian, sejumlah uang yang disita dari saksi dikembalikan ke saksi. Lalu, surat tanah yang dijadikan agunan oleh Subhi dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Subhi.
Sebelumnya, dalam persidangan lalu, pengacara terdakwa sempat mengembalikan uang sejumlah Rp 30 juta. Uang itu merupakan pengembalian dari Sekda Kota Jambi, Budidaya.
Dalam persidangan, Budidaya, mengaku menerima uang dari BPPRD Kota Jambi sejumlah Rp 60 juta pada 2018.
Namun, setelah mengetahui perkara pemotongan insentif pemungutan pajak sedang disidik oleh Kejaksaan Negeri Jambi, Budidaya mengembalikan uang itu. Sisa pengembalian Sekda senilai Rp 30 juta itu juga dimuat dalam surat tuntutan.
Namun, penuntut umum meminta hakim menyatakan agar uang sejumlah Rp 30 juta itu dikembalikan kepada yang berhak, melalui terdakwa Subhi.
Tidak dijelaskan secara terperinci siapa yang berhak menerima uang itu. Uang itu juga merupakan bukti jika Sekda ikut menikmati uang hasil pemotongan insentif pegawai BPPRD.
Menurut, Kasi Intel Kejari Jambi, Wesli Sirait, uang Rp 30 juta itu merupakan hasil pemotongan milik saksi (pegawai BPPRD), dan disita saat sidang dari terdakwa.
"Makanya uang itu dikembalikan melalui terdakwa," kata Wesli melalui pesan whatsapp.
Mengenai siapa yang berhak, Wesli mengaku tidak tahu. Karena tidak disebutkan secara terperinci (hasil potongan dari siapa).
"Begitu uang potongan terkumpul, itu lah yang diberikan ke Sekda," kata Wesli menambahkan.
Untuk diketahui, Subhi terjerat kasus korupsi karena memotong insentif pajak dari para pegawainya. Pemotongan dilakukan selama 3 tahun berturut-turut. 2017,2018, dan 2019. Total uang potongan selama 3 tahun itu mencapai Rp 1,2 Miliar lebih.
Dalam persidangan, Subhi mengaku uang itu digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggarannya. Seperti kegiatan balap motor yang diadakan Pemerintah Kota Jambi. Pada 2018, uang potongan juga diberikan kepada Sekda Budidaya, senilai Rp 60 juta. (IMC01)
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air