IMCNews.ID, Jambi - Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi berunjukrasa di Kantor Gubernur Jambi, Kamis (25/11/2021).
Kedatangan mereka adalah untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi yang layak. Mereka kecewa dengan kenaikan UMP yang dinilai tak layak untuk buruh di Jambi, naik hanya Rp18.872 menjadi Rp 2.649.034,24 pada 2022.
Hendra Ambarita Kordinator Lapangan aksi KSBSI menyebutkan menaikkan UMP hanya Rp 18 ribu ini, dianggap tidak sebanding dengan beban kerja yang ada saat ini terjadi.
"Kami menolak upah murah, kerja sudah puluhan tahun, namun masih dibayar murah, padahal UMP ini menjadi standar pengupahan pegawai," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris yang diwakili Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mendukung untuk menaikkan UMP dan akan mengkajinya lagi.
"Saya juga prihatin atas kenaikan UMP yang dinilai tidak memuaskan kaum buruh di Jambi dan kami akan memanggil para pihak yang berkepentingan untuk membahas UMP tersebut," katanya. (*/IMC01)
Bersama WWF, AJI Jambi Diseminasi Hasil Liputan dan Putar Film Restorasi Berbasis Masyarakat
Gubernur Al Haris Buka Pekan Kebudayaan Daerah "Jambi Elok Nian"
Wagub Sani Sambut Kepulangan 443 Jamaah Haji Kloter BTH-21 ke Provinsi Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang, Dua Terdakwa Keberatan dengan Dakwaan JPU