Pos Penyekatan di Dua Lokasi Tindak Angkutan Batu Bara

Sabtu, 13 November 2021 - 06:03:34 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Pos penyekatan angkutan baru bara telah dibangun di dua lokasi. Pos penyekatan ini berada di di Jaluko, Kabupaten Muarojambi dan di Jembatan Timbang, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo  didampingi pejabat polda lainnya telah meninjau pos penyekatan teesebut sekaligus mengecek kesiapan anggota.

"Kapolda mengecek dan memantau kesiapan penyekatan truk yang melebihi kapasitas sehingga tidak menimbulkan kemacetan maupun kerusakan jalan serta memberikan arahan kepada personel yang berjaga," Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.

Para personel yang bertugas di kedua tempat tersebut di atas terdiri dari personel TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub.

BACA JUGA : Jenis Kecelakaan yang Dijamin Jasa Raharja

Saat ini Polda Jambi terus melakukan sosialisasi penindakan kendaraan yang melebihi muatan.

"Kita juga mengimbau kepada pemilik maupun sopir kendaraan truk untuk mematuhi ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, banyaknya truk angkutan batu bara yang melintas di luar jam operasional dan diduga melebihi kapasitas muatan di jalan lintas Muarabulian-Jambi menjadi perhatian serius.

Angkutan tersebut akan ditindak mulai 16 November 2021. Wakil Direktur Lantas Polda Jambi, AKBP Mokhamad Lutfi, Kamis (11/11/2021) mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi  menjelang 16 November 2021.

"Kita juga saat ini melakukan pemasangan spanduk berbentuk baliho ditempat tempat atau kantong-kantong parkir kendaraan angkutan batubara kemudian di gerbang tambang sebelum keluar ke jalan lintas," kata Lutfi.

Pihaknya juga akan mendatangi para pengusaha jasa angkutan dan pengusaha tambang, untuk tidak mengangkut muatan melebihi batas yang sudah ditentukan.

"Untuk muatan melebihi kapasitas akan dilakukan seluruh angkutan baik itu angkutan batu-bara maupun angkutan barang. Kita akan lakukan penindakan berupa penilangan," sebutnya.

Wadirlantas juga mengimbau kepada seluruh sopir angkutan batu-bara, agar melengkapi surat-surat kendaraan mulai dari STNK, SIM dan buku KIR dan tidak mengangkut batu bara melebihi tonase.

"Tentunya harus melengkapi surat-surat atau administrasi yang harus dibawa, seperti STNK, SIM, buku KIR, dan kemudian terkait dengan muatan tidak boleh kelebihan muatan, itu semuanya sudah ada di buku KIR berapa maksimal muatan kendaraannya," tegasnya.

Polda Jambi selama 2020 telah menindak angkutan batu bara sebanyak 2.522 tilang. Sedangkan hingga triwulan III tahun 2021 sudah dilakukan  sebanyak 1.052 tilang.

"Pada 2021, memang mengalami penurunan signifikan terhadap angkutan batu-bara, secara umum bukan hanya angkutan batu-bara saja. Penindakan tilang menurun karena ada perintah dari Kapolri di masa pandemi kita tidak boleh melakukan penilangan kecuali terhadap pelanggaran yang fatal yang mengakibatkan kecelakaan," katanya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA