IMCNews.ID, Muaro Sabak - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) segera menyelesaikan pemeriksaan saksi dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020 di KPU Tanjab Timur.
Menurut jadwal, Kamis (11/11/2021) besok, satu saksi lagi yang akan diperiksa. Saksi terakhir ini dari KPU atas nama Mardiana. Sebelumnya dia juga sudah pernah dipanggil penyidik tapi mangkir.
"Kalau tidak ada halangan Kamis (11/11) nanti satu saksi dari KPU kita panggil," kata Kajari Tanjabtim, Rachmat Surya Lubis.
Dia mengatakan, setelah pemeriksaan saksi selesai, pihaknya akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA : Tak Kooperatif, Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjab Timur Dijemput Paksa
Doakan saja. Setelah semua proses dilalui, secepatnya akan kita umumkan tersangkanya," katanya.
Sebelumnya, Kajari memastikan sudah ada tersangka dalam kasus ini. Namun dia belum mau membeberkan nama nama para tersangka tersebut.
Penegasan ini disampaikan Ahmad Surya Lubis kepada wartawan yang menunggu pemeriksaan Sekretaris dan bendahara KPU Tanjabtim di Kejari Tanjabtim, Senin malam (8/11). Menurut dia, kerugian Negara dalam kasus ini sebanyak Rp 892 juta.
"Kami sudah mengantongi nama nama tersangka, namun belum bisa diekspos. Kami akan lapor pimpinan dulu. Mudah mudahan dalam minggu ini akan ditetapkan," katanya. (IMC01)
Alung Kurir 58 Kg Sabu yang Sempat Kabur Dari Polda Dilimpahkan ke JPU Kejari Jambi
Bukan Krisis 1998, Tantangan Ekonomi Indonesia 2026 Lebih Kompleks
Wagub Sani Harap Lulusan Stiteknas Ubah Potensi Daerah Jadi Nilai Tambah
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang Sampai Terpilih Komisioner Baru
Ketua DPRD dan Wali Kota Jambi Ajukan Permohonan Cabut Blokir Zona Merah Pertamina
Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Sampah, Penutupan TPS dan Iuran Pengangkutan Disorot
Diduga Ada Pelaku Lain Dalam Kasus Pembuangan Bayi di Danau Sipin