IMCNews.ID, Jambi - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Jambi turun lagi menjadi level I. Penurunan level ini berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 58 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1.
Dalam intruksi itu disebutkan PPKM di Kota Jambi turun menjadi level I. Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, seiring dengan Inmendagri nomor 58 tahun 2021 tersebut, Kota Jambi ditetapkan sebagai daerah PPKM level I, turun dari sebelumnya PPKM level II.
Penurunan tersebut, sejalan dengan upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi dalam penerapan kebijakan terkait penanganan Covid-19 di Kota Jambi.
Kini kasus Covid-19 di Kota Jambi sangat jauh menurun. Tersisa hanya 5 kasus aktif yang masih dalam perawatan.
BACA JUGA : Lima Orang Dinyatakan Terkonfirmasi Covid-19
“Turunnya kasus tersebut karena kebijakan Walikota Jambi yang sebelumnya melakukan pengetatan mobilitas masyarakat pada Agustus lalu. Alhamdulillah hasilnya sangat baik. Terjadi penurunan kasus yang signifikan. Sehingga kegiatan masyarakat kembali diperlonggar,” kata Abu, Selasa (9/11/2021).
Terkait dengan penetapan Kota Jambi menjadi PPKM level I tersebut, pihaknya tetap akan mengikuti kebijakan sejalan dengan Intruksi Mendagri.
“Artinya masyarakat tetap harus menahan diri. Tidak boleh euforia terkait kondisi ini. Harus tetap disiplin dan patuh protokol kesehatan. Demi kesehatan dan kebaikan bersama,” katanya.
Pemkot Jambi masih terus mengejar capaian vaksin untuk dosis kedua bagi masyarakat. Kondisi terkini capaian vaksin dosis kedua sudah diatas 70 persen.
“Ini terus dikejar, hingga capaiannya sejalan dengan dosis pertama. Dari capaian tersebut akan ada kebijakan untuk masuk area publik wajib menunjukan bukti vaksin dosisi kedua,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan Pemerintah Kota Jambi akan meningkatkan syarat untuk masyarakat yang berkunjung ke area publik, seperti mall, restoran dan tempat lainnya.
Syarat yang mulanya hanya diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama, kini akan diberlakukan wajib sertifikat vaksin dosis kedua.
Menurut Fasha, saat ini vaksin dosis pertama di Kota Jambi sudah 97 persen dan vaksin dosis kedua sudah 73 persen.
"Kami sudah rapat dengan satgas, tadinya syarat masuk area publik seperti mall, restoran hanya vaksin dosis pertama saja. Tapi kedepan rencananya akan kita terapkan wajib vaksin dosis kedua," kata Fasha.
Kata dia, saat ini persentase vaksin dosis kedua di Kota Jambi sudah diatas 70 persen. Hal itu diterapkan karena ada indikasi masyarakat yang hanya ingin vaksin dosis pertama saja untuk syarat masuk area publik.
"Padahal vaksin ini harus berkesinambungan antara dosis pertama dan kedua," imbuhnya. (IMC01)
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Lifter Jambi Raih Lima Emas di Kejuaraan Nasional di Bandung