Ibu Muda Pembuang Bayi di Danau Sipin Tertangkap

Minggu, 07 November 2021 - 06:01:17 WIB

Proses penangkapan tersangka. (ist)
Proses penangkapan tersangka. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Ibu muda yang membuang bayinya di Danau Sipin, Kota Jambi, 31 Oktober lalu tertangkap.

Perempuan bernisial MRP itu diamankan oleh anggota tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan menjelaskan, perempuan itu diamankan Kamis (4/11/2021) di rumah orangtuanya di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sekitar pukul 17.00 WIB.

Polisi sebelumnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Tebo. Polisi juga turut mengamankan barang bukti satu buah kantong belanja warna hijau dan satu buah plastik transparan.

BACA JUGA : Penemuan Jasad Bayi Hebohkan Warga dan Pengunjung Danau Sipin

Atas perbuatannya tersangka MRP dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP atau Pasal 342 KUHP.

Hasil pemeriksaan, tersangka melahirkan bayi tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana tempat indekos yang bersangkutan di RT 22, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanai Pura.

Usai melahirkan bayi dari hubungan gelap, tersangka MRP membuang bayi itu pada Minggu, 31 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.

Akhirnya jasad bayi ditemukan oleh warga di bawah kolong jembatan wisata Danau Sipin, kemudian dilaporkan ke polisi.

Penyidik Subdit IV kemudian melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat bayi tersebut. Hasilnya diketahui pelaku pembuangan bayi yang merupakan ibu bayi sendiri.

Kaswandi mengatakan, pada Kamis, 4 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, anggota subdit IV mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di RT 05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.

Kemudian anggota Subdit IV melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka. Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi kemudian berkoordiansi dengan anggota polsek di Kabupaten Tebo yang lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka MRP di rumah orangtuanya RT05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.

"Kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," tandasnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA