IMCNews.ID, Jambi - Residivis kasus pencurian sepeda motor yang berinisial HG (28), warga Batanghari kembali berurusan dengan hukum.
"Pelaku merupakan residivis, pada tahun 2019 dan sudah dihukum 4 tahun," kata Kapolsek Kota baru, Kompol Afrito Marbaro.
Tersangka ditangkap anggota Polsek Kota Baru dalam kasus pencurian motor di lorong Teluk Kuali, RT 05, Kecamatan Kota Baru.
"Pada saat kejadian pelaku kepergok warga dan langsung dikejar warga dan pada saat itu patroli Polsek lagi melintas hingga pelaku serta barang bukti berhasil kami amankan," ungkapnya.
BACA JUGA : Ayah Bejat Hamili Anak Kandung Dihukum 15 Tahun Penjara
Kasus pencurian motor (curanmor) ini dilakukan pelaku pada Rabu 27 Oktober 2021. Saat itu tersangka mencuri sepeda motor merk Honda Astrea warna hitam dengan Nopol BH 5341 AM milik korban Imam Subagja.
"Pada pukul 18:30 pelaku bersama temannya mengincar motor-motor yang terparkir di tempat sepi maupun tempat yang mendukung aksinya," katanya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (IMC01)
Wagub Sani Sambut Kepulangan 443 Jamaah Haji Kloter BTH-21 ke Provinsi Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang, Dua Terdakwa Keberatan dengan Dakwaan JPU
SAD di Batanghari Keluhkan Aktivitas Tambang, Makin Terdesak
Peringati 10 Muharram, Pemprov Jambi Santuni Ribuan Anak Yatim dan Difabel