Paut Syakarin Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jambi

Senin, 18 Oktober 2021 - 14:45:41 WIB

Pelimpahan berkas perkara Paut Syakarin. (ist)
Pelimpahan berkas perkara Paut Syakarin. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Berkas perkara tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi, Paut Syakarin dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (18/10/2021).

Berkas kontraktor Jambi ini dilimpah oleh tiga orang Jaksa di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jambi.

"Hari ini kita melimpahkan berkas terkait perkara Paut Syakarin," kata Hidayat, salah seorang Tim JPU KPK usai melimpahkan berkas perkara Paut Syakarin.

Untuk tersangka Paut sendiri, kata dia, tak langsung diboyong ke Jambi. Dia kini masih ditahan di rutan KPK. "Tersangka masih ditahan di KPK," ucapnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA