IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan satu orang tersangka kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi.
"Tersangka berinisial FB (22) merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Jambi yang jadi aktor utama dalam kasus ini," kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram.
Pelaku FB merupakan aktor utama, karena merupakan Admin Komputer di Disdukcapil Kota Jambi. Tersangka kedapatan menggunakan komputer kantor secara ilegal di luar jam dinas.
BACA JUGA : Tersangka Penggelapan Rp2,5 Miliar Pajak Dilimpahkan ke Jaksa
Tersangka memiliki User dan Password untuk mencetak KTP. Namun untuk pembuatan KTP harus ada surat perintah, harus ada pihak yang dicetak siapa, jumlah yang dicetak berapa dan harus ada surat perintah dari atasannya.
"Tetapi tersangka FB dalam aksinya tidak ada perintah dan tidak ada permintaan, jadi sebenarnya modusnya untuk pungutan liar," jelasnya.
"Ini baru satu yang kami tetapkan sebagai tersangka. Berkasnya langsung kami serahkan kepada jaksa penuntut umum untuk percepatan penyelesaian kepada jaksa," tambahnya.
Dalam aksinya, tersangka berkoordinasi dengan pihak lainnya dan pelaku bekerja sama dengan calo di pihak kecamatan yang menjanjikan proses pembuatan KTP tersebut lebih cepat.
"Karena tidak sesuai SOP dan tidak diketahui oleh pimpinannya, maka bahan material yang digunakannya itu menggunakan bahan material bekas. Jadi ada orang yang menggantikan KTP untuk ganti alamat atau tulisannya sudah rusak akan tetapi tidak dimusnahkan tapi disimpan oleh yang bersangkutan untuk digunakan kembali," ungkapnya.
Imbasnya, KTP yang menggunakan bahan material bekas tersebut menimbulkan dua data. Data yang ada pada chip KTP dan data yang tertera di atas KTP.
"Akhirnya, KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk mengurus administrasi lainnya seperti mengurus rekening dan lain-lain," terangnya.
Selain FB, penyidik kembali akan mengumumkan tersangka lainnya yang kemungkinan berjumlah 6 orang lagi pada minggu depan. Sementara itu, FB tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FB terjerat Pasal 32 Undang-Undang ITE dan terancam minimal 5 tahun kurungan penjara. (IMC01)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Oknum Sekdes dan Mantan Kades Terlibat Penyalahgunaan Narkoba