Oknum Sekdes dan Mantan Kades Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 10 Oktober 2021 - 06:00:07 WIB

IMCNews.ID - Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) terciduk bersama mantan kades dan seorang warga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Dari tangan tiga tersangka turut disita puluhan paket narkoba.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo mengatakan, tiga tersangka diamankan Selasa malam (5/10/2021) di Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, Provinsi Bengkulu.

"Dari tiga orang yang kita amankan ini ada satu orang perangkat desa aktif yang masih menjabat sebagai Sekdes di Desa Sinar Gunung, kemudian satu lagi mantan Kades Sinar Gunung dan satu lagi warga biasa," kata Iptu Susilo.

BACA JUGA : Temuan Rp120 Triliun Tunjukkan Berantas Narkoba Harus Miskinkan Bandar

Dia menjelaskan, tiga orang yang diamankan ini ialah Na (27) yang masih menjabat sebagai Sekdes, kemudian HE (48) mantan kepala desa serta BI (38), warga Desa Sinar Gunung yang kesehariannya berprofesi sebagai petani.

Penangkapan tiga orang pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut, kata dia, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pelaku peredaran narkoba yang beraksi di Desa Sinar Gunung.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti serta dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Sinar Gunung dan mendapati enam orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang langsung ditetapkan sebagai tersangka serta tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Pada penggerebekan ini petugas menyita barang bukti dari tersangka BI dan Na berupa 1 paket kecil sabu sabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pirek, 1 buah korek gas, 1 unit HP, dan uang tunai Rp550 ribu. Kemudian, tiga batang tanaman ganja, satu paket kecil ganja dan 1 unit sepeda motor tanpa pelat.

Sedangkan dari tangan tersangka HE didapati 1 paket sedang narkoba jenis sabu sabu, 20 paket kecil narkoba jenis sabu sabu, 2 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip bening, 3 unit HP, 4 buah skop, buku catatan penjualan sabu sabu dan uang tunai Rp300 ribu.

Menurut dia, tiga orang tersangka ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya yaitu pasal 111, 112 dan 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA