Dua Spesialis Pecah Kaca Mobil Telah Beraksi di Belasan TKP Diciduk

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 07:21:35 WIB

Dua kawanan spesialis pecah kaca mobil saat diciduk polisi. (ist)
Dua kawanan spesialis pecah kaca mobil saat diciduk polisi. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi, berhasil mengamankan dua orang pelaku spesialis perampok dengan modus pecah kaca mobil.

Dua pelaku tersebut yakni, Andrean (34), warga Lorong Lovero, Kelurahan Alam Barajo, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Kemudian, satu lainnya adalah Sandy (21), warga Jalan Asparagus, Mayang Mangurai, Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, komplotan ini melancarkan aksi dengan memecah kaca mobil milik korbannya.

BACA JUGA : Begal Sadis Ditembak Polisi, Korban Sempat Akan Digarap Tapi Berontak

Setelah pelaku berhasil memecahkan kaca mobil milik korban, pelaku pun menggasak barang-barang berharga milik korban.

 "Pelaku ini beraksi menggunakan obeng untuk membuka dan memecahkan kaca mobil korban," katanya, Jumat (01/10/2021).

Menurutnya, kawanan ini telah melakukan aksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Saat mobil korban tengah terpakir, pelaku melancarkan aksi.

"12 TKP itu di wilayah Kota Jambi. Rata-rata korbannya sedang melaksanakan sholat di masjid," jelasnya.

Kedua pelaku, katanya, diamankan di dua lokasi yang berbeda, pada hari Kamis (30/9/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku Andrean diamankan di rumahnya di kawasan Purnama. Sedangkan pelaku Sandy diamankan di tempat pelaku bekerja di kawasan Mayang Mangurai," ujarnya.

Dijelaskannya, kedua pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Andrean menjadi eksekutor. Sementara Sandy yang menjual barang hasil perampokan yang dipasarkan di media sosial.

Dari tangan kedua pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 12 unit Handphone berbagai jenis merek, 1 buah obeng dan 1 buah pistol mainan.

"Hp ini hasil dari aksi perampokan dan pistol mainan digunakan pelaku untuk menakuti korbannya saat beraksi," tutupnya.

Atas dari perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA