IMCNews.ID, Muara Sabak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur, Rabu (29/9/2021). Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam.
Sejumlah barang disita tim yang melakukan penggeledahan. Setidaknya, ada 54 stempel sejumlah instansi, berkas dan kepingan kaset dalam 4 boks disita. Kemudian, ada uang sebanyak Rp230 juta.
Kemudian, ruang Sekretaris dan Ketua KPU Tanjabtim disegel. Kajari Tanjabtim Rachmad Surya Lubis mengatakan, penggeledahan ini mengenai dugaan korupsi anggaran hibah pilkada 2020.
BACA JUGA : Kejari Sisir Ruangan di Kantor KPU Tanjab Timur
Sebanyak 23 orang yang berada di KPU juga sudah dimintai keterangan.
"Mengenai tersangka akan ditentukan dalam waktu dekat. Kami juga akan diskusikan mengenai rencana untuk menggeledah rumah pribadi. Selain berkas, kami juga menyita hp para komisioner untuk dijadikan barang bukti," katanya. (*/IMC01)
Bantah Seleksi KI Provinsi Jambi Tak Transparanan, Ariansyah: Pendaftaran Belum Dibuka
Benahi Estetika Daerah, Dorong Penataan Kabel Internet Bawah Tanah
HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas Momentum Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat
Dana Hibah Untuk Partai Politik di Jambi Capai Miliaran, Nih Rinciannya
Alung Kurir 58 Kg Sabu yang Sempat Kabur Dari Polda Dilimpahkan ke JPU Kejari Jambi
Bukan Krisis 1998, Tantangan Ekonomi Indonesia 2026 Lebih Kompleks