IMCNews.ID, Jambi - Direktur Utama PT Athar Graha Persada, Muhammad Immaduddin alias Iim ternyata juga masuk dalam daftar saksi yang diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/9/2021).
Dia tak lama menjalani pemeriksaan. Iim selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB.
Dia tak sendiri. IIm tampak keluar dari ruang pemeriksaan bersama anak buahnya yang juga diperiksa sebagai saksi.
Mengenakan kemeja biru dongker, Iim terlihat santai saat dihampiri wartawan. Dia mengaku diperiksa selama kurang lebih 30 menit.
"Tadi ditanya kurang lebih 10 pertanyaan. Saya ditanya soal Apif Firmansyah. Kalau kenal ya kenal, kenal sebagai teman saja," katanya singkat.
Iim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Athar Graha Persada pada kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017. Dalam persidang sebelumnya terungkap Iim ikut membantu Apif Firmansyah membagikan uang suap untuk anggota DPRD Provinsi Jambi.
Salah satu anggota dewan yang disebut Iim menerima jatah uang ketok palu tersebut adalah Rahima, istri mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
Bahkan keduanya sudah dikonfrontir dalam persidangan. Menurut Iim uang untuk Rahima diantar sendiri sebanyak Rp 200 juta. Namun Rahima membantah keterangan Iim tersebut. (*/IMC01)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi