IMCNews.ID, Muaro Sabak - Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) memproses hukum seorang ayah menganiaya anak kandungnya sendiri dengan memukul pakai sendal dan melemparnya ke sungai Senin (6/9/2021) lalu.
"Pelaku YN (35), warga Teluk Dawan, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menganiaya anak kandungnya sendiri kini dalam proses hukum," kata Kapolres Tanjabtim AKBP Andi Ichsan.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang viral di media sosial tersebut dikarenakan emosi melihat anaknya yang sudah diantar mengaji tiba-tiba pulang dan bermain bersama teman-temannya.
BACA JUGA : Bupati Merangin Alami Kecelakaan di Batanghari
Penyidik telah mengambil hasil visum terhadap korban dari Rumah Sakit Nurdin Hamzah Muara Sabak. Selain itu, pihak penyidik kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban.
Video penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video berdurasi 34 detik tersebut, terlihat pelaku YS menampar korban menggunakan sandal, bahkan sempat melempar korban ke arah pinggir sungai.
Peristiwa tersebut terjadi , Senin (6/9/2021) sekira pukul 12.00 WIB. Atas perbuatan pelaku akan dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. (IMC01)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi