IMCNews.ID, Muaro Sabak - Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) memproses hukum seorang ayah menganiaya anak kandungnya sendiri dengan memukul pakai sendal dan melemparnya ke sungai Senin (6/9/2021) lalu.
"Pelaku YN (35), warga Teluk Dawan, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menganiaya anak kandungnya sendiri kini dalam proses hukum," kata Kapolres Tanjabtim AKBP Andi Ichsan.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang viral di media sosial tersebut dikarenakan emosi melihat anaknya yang sudah diantar mengaji tiba-tiba pulang dan bermain bersama teman-temannya.
BACA JUGA : Bupati Merangin Alami Kecelakaan di Batanghari
Penyidik telah mengambil hasil visum terhadap korban dari Rumah Sakit Nurdin Hamzah Muara Sabak. Selain itu, pihak penyidik kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban.
Video penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video berdurasi 34 detik tersebut, terlihat pelaku YS menampar korban menggunakan sandal, bahkan sempat melempar korban ke arah pinggir sungai.
Peristiwa tersebut terjadi , Senin (6/9/2021) sekira pukul 12.00 WIB. Atas perbuatan pelaku akan dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. (IMC01)
Maulana Ungkap Sudah Kantongi Tiket Untuk Bertarung di Pilwako Jambi
Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup
Romi Hariyanto Incar Dukungan NasDem Untuk Bertarung di Pilgub Jambi
Wakili Romi Hariyanto Ambil Formulir Penjaringan Cakada di PPP, Bram: Kami Yakin Akan Bersama