Dituduh Mencuri Ternak, Kamaruddin Dianiaya Hingga Tewas

Sabtu, 04 September 2021 - 04:38:06 WIB

IMCNews.ID - Seorang pemuda bernama Kamaruddin (25) tewas dianiaya karena dituduh melakukan pencurian hewan ternak. Kejadian itu berawal saat korban Kamaruddin mengendarai sepeda motor melintas di kampung Labakang, Dusun Sunggumanai, Desa Belapungranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, pada 31 Agustus 2021 lalu. 

Saat itu, dia dicegat oleh salah satu pelaku penganiayaan, NR. Pelaku NR melihat parang dibawa korban dalam sadel motor, lalu mengambilnya sambil menanyakan apa tujuan korban ke wilayah itu. 

Dengan bingung korban menjawab, dipengaruhi suara jin. Pelaku sempat melihat ada tali tambang berwarna hijau di dalam tas korban yang terbuka. 

Karena mencurigai korban pencuri ternak sapi, pelaku secara spontan langsung menebas kaki korban dengan parang yang tadi diambil dari korban. Korban lalu terjatuh dari motornya. 

Korban akhirnya melakukan perlawanan, lalu pelaku berlari ke rumah NM, ketua RT setempat.

"NM lalu memanggil SM menyampaikan ada pencuri sapi di hutan atas infomasi NR. Ketiganya pun menuju lokasi dan saat di jalan bertemu BR, lalu bersama-sama ke lokasi hingga menganiaya korban secara bersama-sama, sampai kritis," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Jumat (3/9/2021). 

Usai menganiaya korban, pelaku meninggalkannya dalam keadaan kritis dan pulang ke rumah masing-masing. Warga setempat kemudian menemukan korban, lalu memposting di grup media sosial kecamatan. 

Selanjutnya aparat kepolisian ke TKP dan membawa korban ke Puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi kemudian menindaklanjuti kejadian itu.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan warga, Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Gowa dan tim Opsnal Polsek Parangloe, akhirnya menangkap salah seorang pelaku di rumahnya. Dari hasil interogasi polisi kemudian menangkap tiga pelaku lain di rumahnya masing-masing.

"Modusnya, NR menuduh tanpa dasar lalu memprovokasi pelaku lainnya. Motif pelaku, emosi karena ternak peliharaan warga sering hilang," ujarnya.

Empat pelaku berinisial NR (40), SM (50) dan BR (40) masing-masing bekerja sebagai petani serta NM (50) pekerjaan karyawan Inhutani juga sebagai ketua RT setempat.

Para pelaku dikenakan pasal 338 dan atau pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ditanyakan adanya dugaan korban ikut dipaksa minum racun oleh salah seorang pelaku ketika penganiayaan itu berlangsung, Boby mengatakan masih dilakukan pendalaman. (IMC01) 



BERITA BERIKUTNYA