IMCNews.ID, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya praktik jual beli jabatan oleh sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) seperti yang terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Tjahjo, dalam keterangan yang diterima, Rabu, mengatakan telah ada lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang khusus mengawasi pengisian jabatan di instansi pemerintah.
Tjahjo juga menegaskan sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi (JPT) harus dibenahi, serta pengawasan juga diperkuat, salah satunya ialah dengan pemberlakuan manajemen talenta, sehingga hanya sumber daya manusia kompeten yang dapat menduduki jabatan tertentu.
Saat ini, Kemenpan RB sedang mengupayakan percepatan transformasi ASN di berbagai aspek, antara lain pengisian jabatan.
Tjahjo juga mengingatkan ada sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat terhadap ASN yang secara inkracht terlibat kasus tindak pidana korupsi seperti jual beli jabatan.
Sebelumnya diberitakan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, yang juga seorang anggota DPR, Hasan Aminuddin, ditangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021. (IMC02/Ant)
Pemprov Jambi Harap Dukungan Bangun Ekosistem Transportasi dan Kendaraan Listrik
Seleksi Pendamping Bedah Rumah Disorot, Perkimtan Didesak Buka Seluruh Proses Rekrutmen
Usut TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin
Polisi Kantongi Identitas Pembobol Pipa Minyak Pertamina di Kawasan Pal 10
Hujan Ringan Diprakirakan Bakal Landa Jambi Dampak Bibit Siklon Tropis 94 W
583.400 Dosis Vaksin COVID-19 Astra Zeneca Tiba di Indonesia