IMCNews.ID, Jambi - Gubernur Jambi Al Haris memberikan peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Jambi.
"ASN itu merupakan contoh dari masyarakat umum, kita ingatkan agar ASN harus mematuhi dan menaati penerapan PPKM level 4 di Kota Jambi," tegasnya, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, jika terdapat ASN yang melanggar penerapan PPKM maka akan diberi sanksi. Kini, penyekatan tengah dilakukan di Kota Jambi. Beberapa batas daerah sebagai pintu masuk di perbatasan antara Kota Jambi dengan daerah tetangga dijaga ketat.
BACA JUGA : Fasha Ingatkan Dinsos Beri Bantuan Sembako, Jangan Banyak Aturan
Diharapkan, penyekatan dapat menekan kasus penularan COVID-19 yang tinggi. Penyekatan dilakukan selama tujuh hari, dimana sektor pekerjaan nonesensial ditutup sementara selama penerapan PPKM level 4.
Sektor usaha esensial menerapkan pola kerja dari rumah dan kantor dengan presentasi tenaga kerja yang masuk ke kantor dalam satu hari sebanyak 50 persen. Begitu pula dengan ASN yang berada di wilayah Kota Jambi.
"Jika ada ASN yang belum divaksin dan ngotot melintasi penyekatan akan kita sanksi, begitu pula dengan ASN yang melanggar penerapan PPKM level 4, sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sanksi lisan hingga pemotongan TPP," kata Al Haris.
BACA JUGA : Empat Proyek Strategis Nasional yang Tengah Dilaksanakan di Jambi
Al Haris menekankan agar ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat umum dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan disiplin mengikuti aturan-aturan dalam penerapan PPKM level 4 bukan malah memprovokasi di tengah masyarakat.
Al Haris berharap ASN dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan PPKM level 4 sehingga masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19. (IMC01)
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Empat Proyek Strategis Nasional yang Tengah Dilaksanakan di Jambi